ETIKA BISNIS: PERUSAHAAN YANG MELANGGAR ETIKA BISNIS (STUDI KASUS PT. FREEPORT INDONESIA TENTANG GAJI UPAH KERJA)
- Analisis Permasalahan
PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan
multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang
berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan
berkembang. Mogoknya hammpir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia
disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen
pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia
diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara
lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD 1.5-USD 3.
Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35 perjam. Sejauh
ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras
menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua
digembor0gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen
keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus
menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak
ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa dditanggung generasi
Papua sampai tujuh turunan.
Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah
bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu
keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain.
Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik,
sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang
layak.
Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya
MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari
perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan
diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia.
- Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT. Freeport Indonesi
Juru bicara
PT Freeport Indonesia, Ramdani sirait, mengatakan bahwa manajemen perusahaan
PTFI akan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) demi
mengantisipasi ancaman aksi mogok yang dilakukan pekerja. Karena isu aksi mogok
tersebut terkait rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan
PTFI yang melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya.
Ia
menyebutkan, terhadap intimidasi fisik yang memenuhi ketentuan PHI (Pedoman
Hubungan Industrial) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana kasus tiga
karyawan yang melakukan intimidasi fisik, diproses berdasarkan ketentuan
PHI-PKB.
Pasal-pasal
yang tercantum dalam PKB tersebut sudah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah
satunya adalah adanya kenaikan upah pokok sebesar 40 persen dalam 2 tahun.”
Angka ini jauh di atas ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok nasional sebesar
10-11 persen per tahun,” sambung dia.
Sebagai
upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada perusahaan, perusahaan sudah
membentuk Crisis Management Committee. Yaitu guna menciptakan lingkungan kerja
yang damai dan harmonis, PTFI dan pimpinan SPSI PTFI pun telah membentuk Crisis
Management Committee.
http://putrifenia.blogspot.co.id/2016/01/contoh-contoh-kasus-dalam-etika-bisnis.html
Komentar
Posting Komentar