Nama KPMG-SSH tentu
sudah tidak asing lagi bagi para eksekutif perusahaan-perusahaan besar di
Jakarta. KAP ini juga merupakan satu dari beberapa kantor akuntan besar andalan
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam melakukan restrukturisasi
sekian banyak institusi keuangan di Indonesia.
Namun, berita tentang KPMG-SSH yang
dikeluarkan oleh Securities Exchange Commision (SEC) pada 17
September 2001 lalu bukanlah hal yang bisa dikatakan prestasi bagi KAP itu.
Pasalnya, rilis SEC tersebut mengumumkan bahwa
KPMG-SSH dan senior partner-nya, Sony B. Harsono, diduga telah
melakukan penyuapan terhadap pejabat kantor pajak di Jakarta.
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono yang diduga menyuap pajak. September tahun
2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor
akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar
US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa
profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak
perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa NewYork. Berkat aksi sogok
ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta
menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was
dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar,
Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan
pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act,
undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika
di luar negeri. Akibatnya, hampir
saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan
distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan
di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
- Analisis kasus
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono juga melibatkan
kantor akuntan publik yang dinilai terlalu memihak kepada kliennya. Pada kasus
ini, prinsip- prinsip yang dilanggar yaitu antara lain prinsip integritas.
Akuntan yang telah berusaha menyuap untuk kepentingan klien seperti pada kasus
di atas dapat dikatakan tidak jujur dan tidak adil dalam melaksanakan tugasnya.
Selain prinsip tersebut, akuntan juga telah melanggar prinsip obyektivitas
hingga ia bersedia melaukan kecurangan. Di sini terihat bahwa ia telah berat
sebelah dalam memenuhi kewajiban profesionalnya.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari
timbulnya pengakuan profesional, integritas mengharuskan seorang anggota untuk
antara lain bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia
penerima jasa.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yag memberikan nilai atas
jasa yang diberikan anggota, prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas
dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain.
Komentar
Posting Komentar