BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN



2.1 Pengertian Perusahaan

Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, pada kenyataannya perusahaan dan Badan hukum berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2.2 Bentuk-bentuk Perusahaan

2.2.1 Perusahaan berbadan hukum

Merupakan perusahaan yang dapat dimiliki oleh swasta maupun negara, dapat berupa perusahaan persekutuan. Jenis perusahaan inin didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha baik swasta maupun negara yang memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum.

Perusahaan Yang Berbadan Hukum adalah, bahwa :
1.      Subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri, karena ia telah menjadi badan hukum yang juga termasuk subyek hukum di samping manusia.
  1. Harta kekayaa perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus /anggotanya tetap bebas dari sitaan)
Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.


A.    Persero Terbatas (PT)

adalah Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Contoh: PT Perusahaan Listrik Negara, PT Pos Indonesia, PT Kereta Api Indonesia.
Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT. Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham. yang dimilikinya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.

Kelebihan:
- Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.

- Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru.

- Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.

Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham.

- Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.

Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.

Kelemahan:
- Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak.

- Kurang terjamin rahasiaperusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham

- Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV.

- Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).


B.     Perusahaan Negara

Perusahaan Negara adalah perusahaan yang modalnya sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara (APBN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Negara terdiri dari Perusahaan Jawatan (Departemental Agency), Perusahaan Umum (Public Enterprises), dan Perusahaan Perseroan (Public Company). 

Perusahaan Negara lebih dikenal dengan istilah BUMN, BUMD atau PN, yaitu suatu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Negara. Perusahaan Negara ini bisa berbentuk PT, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 19/Prp/1960. Berikut adalah perbandingan antara PERJAN, PERUM dan PT. PERSERO:
  1. Perusahaan Jawatan (Departemental Enterprise) Perusahaan Jawatan adalah perusahaan yang seluruh modalnya termasuk bagian dari anggaran belanja yang menjadi hak dari suatu departemen;
  2. Perusahaan Umum (Public Enterprise) Perusahaan Umum adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki negara dan dananya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
  3. Perusahaan Perseroan (Public Company) Perusahaan Perseroan adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Kelebihan:

- Menangani bidang-bidang usaha yang penting.

- Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Keuntungan yang didapat digunakan lagi sebagai dana pembangunan.

- Seluruh modalnya milik pemerintah, baik pusat atau daerah.

- Dibanding perjan, perum bekerja lebih efisien karena selain member layanan kepada masyarakat, juga dituntut untuk meraih laba.

- Dengan status pegawai perusahaan negara atau daerah, budaya kerja di perum umumnya lebih baik dibanding perjan.


Kelemahan:
- Masih terjadi pemborosan (inefisiensi) karena tidak adanya perusahaan saingan.

- Tingkat produktivitas pegawai umumnya masih di bawah pegawai perseroan (PT).

- Sering menjadi alat politik kelompok tertentu sehingga perum menjadi sapi perahan (diperas) untuk kepentingan kelompok tersebut.

- Jika perum rugi, berarti negara yang dirugikan.
C.     Yayasan
Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.

Kelebihan:

Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan


Kelemahan:

Terbatasnya dana- dana yang di perlukan

D.    Koperasi
Beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.

Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.

Kelebihan:
-       Sebagai pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah 
-       Memperhatikan pembangunan daerah lingkungan kerjanya
-       Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia 
-       Memiliki kemudahan dalam mendapatkan modal usaha 
-       Mensejahterakan anggotanya 

Kelemahan:
-       Banyak koperasi kekurangan modal dan sulit untuk mendapatkannya
-       Banyaknya anggota koperasi yang kurang sadar tentang hak dan kewajibannya dalam koperasi 
-       Kurangnya kemampuan dalam pengurusan sehingga dapat memperlambat dalam kemajuan koperasi

2.2.2 Perusahaan bukan berbadan hukum

Lain halnya dengan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.

Perusahaan yg bukan berbentuk Badan Hukum adalah, dimana :
  1. Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
  2. Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
Perusahaan yg bukan berbentuk badan hukum terdiri dari :

A.    Persekutuan Perdata (Maatschap)
Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1618-1682. Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya”. Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.

Menurut Pasal 1619 KUH Perdata yg berbunyi, “Semua perseroan perdata harus ditunjukan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepentingan bersama para anggotanya". Masing-masing anggota wajib memasukkan uang, barang atau usaha ke dalam perseroan itu.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. 

Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan. 
Unsur-unsur Maatschap adalah :
  • Dasar pembentukannya adalah perjanjian timbal balik.
  • Adanya inbreng (Pasal 1619 (2) KUHPerdata) artinya masing-masing sekutu diwajibkan memasukan uang, barang-barang dan lainnya ataupun kerajinannya ke dalam persoalan itu. Wujud dari inbreng, dapat berupa :
  1. Uang,
  2. Barang (benda-benda lain apa saja yang layak bagi pemasukan) Tenaga (baik tenaga fisik maupun pikiran).
·         Dengan tujuan membagi keuntungan di antara orang-orang yang terlibat.
Adapun cara mendirikan Maatschap (Persekutuan Perdata) menurut Pasal 1618 KUHPPerdata, persekutuan perdata didirikan atas dasar perjanjian dan tidak diharuskan secara tertulis sehingga perjanjiannya bersifat konsensual. Perjanjian mulai berlaku sejak saat perjanjian itu menjadi sempurna atau sejak saat yang ditentukan dalam perjanjian (Pasal 1624 KUHPerdata). 
Syarat-syarat mendirkan Persekutuan Perdata yang harus dilakukan dalam hal pendirian persekutuan perdata yaitu :
  1. Perjanjian untuk mendirikan persekutuan perdata harus memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata.
  2. Tidak dilarang oleh hukum.
  3. Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum .
  4. Harus merupakan kepentingan bersama yang dikejar (keuntungan).
Berakhirnya suatu persekutuan perdata disebabkan oleh :
  1. Lampaunya waktu yang telah diperjanjikan,
  2. Pengakhiran oleh salah satu atau beberapa sekutu,
  3. Musnahnya benda yang menjadi objek persekutuan dan selesainya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan,
  4. Kematian salah satu sekutu, adanya pengampuan atau dinyatakan kepailitan terhadap salah satu sekutu,
  5. Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah,
  6. Selelainya perbuatan, dan
  7. Adanya pengampuan atau kepailitan terhadap salah satu sekutu.
Mengenain berakhirnya persekutuan perdata diatur di dalam Pasal 1646-1652 KUHPerdata.

B.     Firma (Fa) 
Persekutuan firma adalah perserikatan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama (Pasal 16 KUHD). Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.Karena firma merupakan bagian dari perkumpulan maka memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Kepentingan bersama,
  2. Kehendak bersama,
  3. Tujuan bersama, dan
  4. Kerja sama.
Sedangkan unsur yang dimiliki firma merupakan bagian dari perikatan perdata yaitu:
  1. Perjanjian timbal balik,
  2. Inbreng, dan
  3. Pembagian keuntungan
Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Pasal-Pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Firma (dari bahasa Belandavenootschap onder firma; secara harfiah: “perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama”.

Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah “setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama”. Ciri dan sifat firma adalah :
  • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
  • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
  • Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
  • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
  • Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
  • Mudah memperoleh kredit usaha



Kelebihan:

-Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang

-Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang

-Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu

Kelemahan:

- Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan

- Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan

-Apabila salah satu sekutu (firmant) melakukan kesalahan akibatnya ditanggung oleh
-seluruh anggota firma.


Proses pembentukan firma bahwa tiap-tiap pesero/sekutu secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari Firma (Pasal 18 KUHD). Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pembentukan Firma harus dilakukan secara autentik dengan cara membuat suatu perjanjian secara tertulis yang menunjukkan kesepakatan di antara pendirinya untuk mendirikan suatu badan usaha yang berbentuk firma. Perjanjian inilah yang disebut dengan Akta Pendirian Firma. 


C.    Persekutuan komanditer atau CV 

Dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), bahwa CV(Comanditaire Venootschaaf) adalah "perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang". Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya. 


Persekutuan Komanditer terdiri dari :
  1. Pesero Aktif, bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi.
  2. Pesero Pasif/komanditer, bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.

Unsur-unsur CV sebagai perkumpulan adalah :
  1. Kepentingan bersama,
  2. Kehendak bersama,
  3. Tujuan bersama, dan
  4. Kerja sama.
Unsur-unsur CV sebagai persekutuan perdata adalah :
  1. Perjanjian timbale balik,
  2. Inbreng, dan
  3. Pembagian keuntungan.
Unsur-unsur CV sebagai Firma (Fa) adalah :
  1. Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD),
  2. Dengan nama bersama atau firma ( pasal 16 KUHD), dan
  3. Tanggung jawab sekutu (kerja) bersifat pribadi atau keseluruhan (pasal 18 KUHD)
Unsur kekhususan persekutuan komanditer: Persekutuan komanditer merupaka persekutuan firma dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya adalah adanya sekutu komanditer (dimana sekutu komanditer tidak ada dalam persekutuan firma) 
 Dari pengertian di atas, sekutu dalam persekutuan komanditer dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
  • Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer terbagi dalam beberapa jenis, adalah sebagai berikut:
  • Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer

  • Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
  • Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
  • Pertanggung jawaban Hukum
Dalam melangsungkan kegiatan usahanya, aktivitas bisnis CV dilakukan oleh para pesero aktifnya. Mereka-lah yang bertanggungjawab untuk melakukan tindakan pengurusan atau bekerja di dalam perseroan tersebut. Bahkan jika ditarik lebih jauh, para pesero komplementer ini juga dapat dimintakan tanggung jawab secara tanggung renteng atas perikatan-perikatan perseroannya.
Di sisi lain, para pemberi modal atau pesero komanditer, tidak bisa terlibat dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Hal tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 20 KUHD yang menjelaskan bahwa pesero komanditer ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, meskipun ada pemberian kuasa sekalipun. 
Implikasinya, pesero komanditer tidak perlu ikut memikul beban kerugian yang jumlahnya lebih besar dari modal yang disetorkannya ke perusahaan. Namun jika pesero komanditer terbukti ikut menjalankan perusahaan sebagaimana yang dilakukan pesero komplementer dan mengakibatkan kerugian perusahaan, maka sesuai dengan Pasal 21 KUHD, pesero komanditer ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua utang dan perikatan perseroan tersebut. 

Kelebihan:

- Cara pendiriannya mudah

- Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu

- Sistem pengelolaan lebih baik

- Mudah memperoleh kredit dari bank

Kelemahan:

- Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas

- kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu

- kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan

Komentar